P A J A K
Hallo readers, kali ini saya
akan membahas mengenai pajak. Seperti yang kita tahu dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara kita pasti memiliki hak dan kewajiban, nah salah satu kewajiban
kita sebagai warna negara yaitu pajak. Jadi, mari kita mengetahui lebih lagi
apa itu pajak? Apa saja fungsinya? Dan apa saja jenis-jenis pajak itu?
Semoga artikel ini dapat
bermanfaat bagi kalian semua 😊
Pengertian Pajak
Pajak
merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang Undang dengan tidak
mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum (routine) dan pembangunan. Dari definisi tersebut dapat
diambil kesimpulan bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapatdipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan
perundang-undangan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat
ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang Undang nomor 28 Tahun 2007, Undang Undang tentang
Ketentuan Umum dan Tata C ara Perpajakan, maka pengertian pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yangterutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan dandigunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi Pajak
a. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi
utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal
function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk
memasukkan dana secara optimal ke kas negara
berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut
fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di
sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.
b. Sebagai Pengatur
(Regulerend)
Fungsi
ini mempunyai pengertian bahwa pajak
dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh,
ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat
menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan
impor komoditas tertentu.
c. Sebagai Alat Penjaga
Stabilitas
Pemerintah
dapat menggunakan sarana perpajakan
untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat
bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit
perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah
dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang
bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap
defisit neraa perdagangan
d. Fungsi
Redistribusi Pendapatan
Pemerintah
membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya
dan jembatan kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya
dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur
yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu
membayar pajak.
Apa saja jenis-jenis
pajak?
Berikut adalah jenis-jenis pajak secara umum
menurut Direktorat Jenderal Pajak Indonesia antara lain :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Materai (BM)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang
Mewah (PPNBM)
- Bea Perolehan Hak Tanah atau Bangunan (BPHTB)
Jenis-jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian :
– Berdasarkan pihak yang menanggung
- Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung
sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : PPh, PBB
- Pajak tidak langsung adalah Pajak yang pembayarannya dapat
dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPNBM, Bea
Materai dan Cukai
– Berdasarkan pihak yang memungut
- Pajak negara atau pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan salah satu penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai
- Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir dll.
– Berdasarkan sifatnya
- Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan
wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada
alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan bayar wajib
pajak. Contoh : PPh
- Pajak objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa
memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN, PBB, PPnBM
CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN
- Jika Anda memiliki penghasilan per bulan Rp 5.000.000, maka
penghasilan kotor per tahunnya mencapai Rp 60.000.000.
- Bila Anda masih bujangan, maka Anda masuk dalam kategori PTKP poin
pertama yakni Rp 54.000.000.
- Penghasilan kotor-PTKP = penghasilan bersih yakni Rp 60.000.000-Rp
54.000.000 = Rp 6.000.000. Penghasilan bersih Anda adalah Rp 6.000.000.
- Dari penghasilan ini, Anda bisa menghitung besarnya pajak yang
akan Anda bayarkan. Cara menghitung pajak penghasilan dengan penghasilan
bersih Rp 6.000.000 maka Anda akan mengikuti poin tarif pajak yang kedua
yakni 15%.
- Pajak penghasilan = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000. Jadi, pajak
penghasilan per tahun yang harus Anda setor ke negara adalah Rp 900.000
atau Rp 75.000 per bulan.
Daftar Pustaka :
http://www.apb-group.com/jenis-jenis-pajak/
Komentar
Posting Komentar