P A J A K


Hallo readers, kali ini saya akan membahas mengenai pajak. Seperti yang kita tahu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita pasti memiliki hak dan kewajiban, nah salah satu kewajiban kita sebagai warna negara yaitu pajak. Jadi, mari kita mengetahui lebih lagi apa itu pajak? Apa saja fungsinya? Dan apa saja jenis-jenis pajak itu?
Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kalian semua 😊

Pengertian Pajak
Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (routine) dan pembangunan. Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapatdipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang Undang nomor 28 Tahun 2007, Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata C ara Perpajakan, maka pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yangterutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan dandigunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi Pajak
a. Fungsi Anggaran (Budgetair)
 Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama  pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara  berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.
b. Sebagai Pengatur (Regulerend)
Fungsi ini mempunyai pengertian  bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan  petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.
c. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas
Pemerintah dapat menggunakan sarana  perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan  pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar,  pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor  barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraa perdagangan
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.

Apa saja jenis-jenis pajak?
Berikut adalah jenis-jenis pajak secara umum menurut Direktorat Jenderal Pajak Indonesia antara lain :
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Materai (BM)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPNBM)
  • Bea Perolehan Hak Tanah atau Bangunan (BPHTB)
Jenis-jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian :
– Berdasarkan pihak yang menanggung
  • Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : PPh, PBB
  • Pajak tidak langsung adalah Pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPNBM, Bea Materai dan Cukai
– Berdasarkan pihak yang memungut
  • Pajak negara atau pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan salah satu penerimaan negara. Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai
  • Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah daerah. Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir dll.
– Berdasarkan sifatnya
  • Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan bayar wajib pajak. Contoh : PPh
  • Pajak objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN, PBB, PPnBM


CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN
  1. Jika Anda memiliki penghasilan per bulan Rp 5.000.000, maka penghasilan kotor per tahunnya mencapai Rp 60.000.000.
  2. Bila Anda masih bujangan, maka Anda masuk dalam kategori PTKP poin pertama yakni Rp 54.000.000.
  3. Penghasilan kotor-PTKP = penghasilan bersih yakni Rp 60.000.000-Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000. Penghasilan bersih Anda adalah Rp 6.000.000.
  4. Dari penghasilan ini, Anda bisa menghitung besarnya pajak yang akan Anda bayarkan. Cara menghitung pajak penghasilan dengan penghasilan bersih Rp 6.000.000 maka Anda akan mengikuti poin tarif pajak yang kedua yakni 15%.
  5. Pajak penghasilan = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000. Jadi, pajak penghasilan per tahun yang harus Anda setor ke negara adalah Rp 900.000 atau Rp 75.000 per bulan.

Daftar Pustaka :
http://www.apb-group.com/jenis-jenis-pajak/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Pelanggaran Pajak PT. Indosat Multimedia (IM3)

Huawei Merilis Watch GT 2

Aplikasi Membaca dan Menulis : "BaTu"