Kasus Pelanggaran Pajak PT. Indosat Multimedia (IM3)
KASUS PELANGGARAN PAJAK
PT. INDOSAT MULTIMEDIA (IM3)
Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Pajak oleh IM3
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak
untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih
besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu,
IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA)
terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun
terakhir secara berturut-turut.
Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para
pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.
Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik
dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi,
sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi
mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Secara rinci berita yang dikutip
dalam suatu media tertentu, dijabarkan sebagai berikut:
Tenaga
Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia Direktorat
Jenderal Pajak, Djangkung Sudjarwadi, menyatakan bahwa Ditjen Pajak akan
mengusut laporan adanya penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia
(IM3). Menurut master hukum dari Harvard Law School tersebut, adanya laporan
dari Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, M Rosyid Hidayat, bahwa IM3
telah menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 174 miliar,
merupakan informasi yang harus ditindaklanjuti aparat Ditjen Pajak. Dalam
pandangan Djangkung, informasi apapun yang berkaitan tentang penyimpangan
pajak, baik yang dilakukan wajib pajak maupun aparat pajak sendiri akan
ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Ditjen Pajak.
Adanya bantahan
dari Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto, kata Djangkung, tidak menyebabkan
permasalahan menjadi selesai. Pengusutan tetap diperlukan untuk mencari tahu
duduk permasalahan yang sebenarnya dengan memeriksa wajib pajak yang
bersangkutan dan memeriksa kebenaran laporan atau pengaduan yang diterima. Hal
ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa Ditjen Pajak berwenang melakukan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak.
Proses
pengusutan tersebut, menurut Djangkung, saat ini sudah dilimpahkan ke Kantor
Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dikarenakan kantor pusat IM3
berada di wilayah kerja Kanwil VII. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, M Rosyid
Hidayat mengungkapkan kecurigaan adanya dugaan korupsi pajak atau penggelapan
pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3). Rosyid mengungkapkan, IM3
melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku
Desember 2001 dan Desember 2002. Untuk SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan ke
kantor pajak pada Februari 2002 dilaporkan bahwa total pajak keluaran tahun
2001 sebesar Rp 846,43 juta. Sedangkan total pajak masukan sebesar Rp 66,62
miliar sehingga selisih pajak keluaran dan masukan sebesar Rp 65,77 miliar.
Sesuai aturan, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka
selisihnya dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi
sebesar Rp 65,7 miliar.
Menurut
Rasyid, selintas memang tidak terjadi kejanggalan dari hal tersebut. Namun,
jika lampiran pajak masukan dicermati, IM3 menyebut adanya pajak masukan ke PT
Indosat sebesar Rp 65,07 miliar. Namun setelah dicek ulang, dalam SPT Masa PPN
PT Indosat, ternyata tidak ditemukan angka pajak masukan yang diklaim IM3.
Padahal seharusnya angka Pajak Masukan IM3 tersebut muncul pada laporan pajak
keluaran PT Indosat untuk tahun buku yang sama. Bahkan, PT Indosat hanya melaporkan
pajak keluaran sebesar Rp 19,41 miliar yang sebagian besar berasal dari
transaksi dengan PT Telkom bukan dengan IM3.
Hal
serupa juga dilakukan pada 2002, bahkan nilainya lebih besar. Untuk SPT Masa
PPN 2002 per Desember 2002, IM3 melaporkan kelebihan pajak masukan sebesar Rp
109 miliar. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomor
00008/407/02/051/03 uang tersebut.
Analisis Penyebab Kasus Dugaan Penggelapan Pajak oleh
IM3
Penyebab/faktor pemicu pelanggaran dibedakan atas 3 hal
yaitu:
a. Tekanan
(Unshareable pressure/ incentive) yang merupakan motivasi seseorang untuk
melakukan fraud. Motivasi melakukan fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan
emosional (iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi) dan nilai (values).
b. Adanya
kesempatan/peluang (Preceived Oppotrunity) yaitu kondisi atau situasi yang
memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi tindakan tidak jujur.
c. Rasionalisasi
(Rationalization) atau sikap (Attitude), yang paling banyak digunakan adalah
hanya meminjam (borrowing) asset yang dicuri.
Dalam kasus penggelapan pajak oleh IM3 dapat
disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:
a. Faktor
kompetensi bukan menjadi penyebab utama terjadinya kecurangan.
Para akuntan yang terlibat dalam kasus kecurangan di
atas tidak diragukan lagi kemampuannya karena akuntan di perusahaan besar yang
sudah go public. Kecurangan tersebut terjadi karena akuntan tidak mampu
mempertahankan profesionalitasnya dan lebih memilih untuk melanggar etika
profesi. Alasannya bisa beragam, bisa karena faktor materi, faktor tekanan dari
pihak manajemen, maupun buruknya sistem dan prosedur yang diterapkan .
b. Dilema
etika dapat menjadi faktor munculnya kecurangan dalam pekerjaan.
Dilema etika yang dialami oleh
akuntan publik muncul dikarenakan adanya saling ketergantungan antara klien dan
KAP (klien yang membayar fee auditor). Begitu pula dilema etika yang dihadapi
akuntan internal perusahaan.
Solusi kasus Dugaan Penggelapan Pajak oleh IM3
Dalam kasus IM3 tersebut dijelaskan bahwa IM3 diduga melakukan penggelapan
pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
(SPT Masa PPN) dan Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari
kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan
dirinya dan korporasi. Jika memang terbukti melakukan hal tersebut jelas IM3
telah melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governence (CGC-suatu komitmen,
aturan main serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika:
Transparasi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Kesetaraan). IM3
melanggar diantaranya prinsip transparasi, yang mana terdapat kewajiban bagi
para pengelola untuk menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses keputusan dan
penyampaian informasi secara lengkap, benar, dan tepat waktu kepada semua
pemangku kepentingan. Selain itu, IM3 juga melanggar prinsip akuntabilitas yang
mana para pengelola berkewajiban untuk membina sistem akuntansi yang efektif
untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya.
Terkait dengan masalah pihak manajemen berkonspirasi
dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan
akuntansi, 1 lagi prinsip GCG yang dilanggar yaitu prinsip kemandirian yaitu
keadaan dimana para pengelola dalam mengabil suatu keputusan bersifat
professional, mandiri, bebas dari konflik kepentingan dan bebas dari
tekanan/pengaruh darimanapun yang bertentangan dengan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip pengelolaan yang sehat. Dan berbicara tentang prinsip,
prinsip terakhir yang di langgar adalah prinsip responsibility
(pertanggungjawaban), dan tanggung jawab ini mempunyai 5 dimensi yaitu dimensi
ekonomi,hukum, moral, social, dan spiritual.
Solusi yang dapat diterapkan pada
kasus penggelapan pajak oleh IM3 antara lain:
1) Pelaku
Para
pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka
masing-masing untuk tidak memperoleh keuntungan secara ilegal. Seharusnya
akuntan internal perusahaan maupun akuntan publik tetap bersikap objektif dan
independen serta tidak terpengaruh oleh manajemen. Akuntan internal sebaiknya
bertanggung jawab secara langsung kepada pemilik dan bukan pada manajemen
perusahaan, karena hal ini dapat mengurangi tekanan yang dihadapi oleh akuntan
internal. Pengembangan tanggung jawab sosial. Pelaku bisnis ini dituntut
untuk peduli dengan keadaan masyarakat. Jadi, dalam keadaan apapun para pelaku
bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab
terhadap masyarakat sekitar di lingkungan usaha mereka.
Pentingnya
pendidikan etika bagi para akuntan sebagi bekal dalam menghadapi potensi
kecurangan. Pelanggaran etika akan terus terjadi jika tidak ada pemahaman yang
mendalam dari akuntan terhadap pentingnya untuk memegang teguh etika profesi.
Bisa jadi mereka tidak mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh kecurangan yang
mereka lakukan. Salah satu cara untuk menekan jumlah akuntan yang menyimpang
serta menanamkan kesadaran akan pentingnya menerapkan kode etik profesi adalah
dengan melakukan sosialisasi intensif tentang profisionalitas dan kode etik
akuntan dalam lingkungan kerja. Misalnya, secara rutin IAI sebagai lembaga
akuntan terbesar di Indonesia menyelenggarakan pelatihan dan seminar untuk
meningkatkan kompetensi dan kesadaran terhadap kode etik profesi kepada
anggotanya.
2) Pemerintah
Sebaiknya pemerintah lebih mengetatkan pengawasan pajak kepada
perusahaan-perusahaan besar dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan
penggelapan pajak. Pemerintah Indonesia masih sangat lemah dalam memberantas
penggelapan pajak-pajak. Ditambah lagi maraknya oknum-oknum pemerintah yang
mudahnya menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang ingin menggelapkan uang
pajak mereka. Pemerintah seharusnya menerapkan hukuman yang berat untuk
perusahaan yang menggelapkan pajaknya dan menghukum berat oknum yang menerima
suap, serta perusahaan harusnya sadar akan kewajibannya membayar pajak.
Dalam kasus ini, pihak pemerintah dan DPR juga perlu segara membentuk tim
auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit
investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA
yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti
tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin
operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Kesimpulan
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan Manajemen juga
melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan
manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi. Jika memang terbukti
melakukan hal tersebut jelas IM3 telah melanggar prinsip-prinsip Good Corporate
Governence. Prinsip-prinsip yang dilanggar IM3 antara lain: prinsip
transparasi, prinsip akuntabilitas, prinsip kemandirian, prinsip responsibility
(pertanggung jawaban).
Komentar
Posting Komentar